KOTA TANGERANG, Faktakhatulistiwa.com – Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya bisa melengkapi berkas perkara ASZ alias Akmal bin Sachrudin bersama 3 temannya DS, SY dan MT. Kamis, 08/10/2020.
Dari ke 4 Tersangka perkaranya di tingkatkan menjadi terdakwa dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, terlihat kesibukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gojali SH yang akan menyidangkan ke 4 Terdakwa.
Berkas sempat di tolak oleh JPU P19 Karena masih ada kekurangan, setelah lengkap berkas sudah bisa di P21 b<span;>ersama 3 Temannya yang Tersandung Narkoba ASZ alias Akmal bin Sachrudin.
Ke 4 Tersangka ditangkap Resnarkoba Polda Metro Jaya saat pesta narkoba di Jalan Taman Bunga V Cipondoh Tangerang dengan barang bukti 0,51 gram sabu sabu pada hari, Sabtu ( 6 / 6 / 2020 ).
Dari hasil penyidikan Polisi ke 4 Tersangka membeli narkoba jenis sabu, secara patungan seberat 0,51 gram, dan alat hisap untuk dipakai bersama sama.
Sebelum berkas perkara ke 4 Tersangka dilimpahkan P21 di Kejaksaan Negeri Tangerang, tersang di Rehab ke Rumah Sakit Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Bayangkara Polri, lebak Bulus Jakarta Selatan.
Kasi Pidum Pidana Umum Kejaksaan Negeri KotaTangerang, Eka Kurniawan SH mengatakan para tersangka tidak tau, ada Rehab di Rumah Sakit Kepolisian dan ke 4 Tersangka sudah di Kejaksaan langsung dibawa ke LP Pemuda Tangerang.
Perbuatan ke 4 Tersangka, menyimpan dan memakai narkoba, terancam Hukuman minimum 4 Tahun Penjara sesuai dengan Pasal, 112 ( 1 ) Jo Pasal 127 ( 1 ) maksimal 4 tahun tentang undang undang No 35 / 2009 Tentang narkotika.
Ke 4 tersangka tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat-giatnya perang terhadap narkotika, namun terang terangan memakai, menyimpan narkotika golongan satu yang bukan Tanaman.