KOTA TANGERANG, Faktakhatulistiwa.com – Sengketa Musda VI DPD Partai Golkar Kota Tangerang telah diputus oleh majelis hakim mahkamah partai Golkar. Dimana hasil putusan terhadap sengketa Musda VI DPD Partai Golkar Kota Tangerang menolak Permohonan 11 PK Partai Golkar Se Kota Tangerang (29/12).
Aris Purnomohadi tim kuasa hukum dari Lembaga hukum Swadek Banten menerima Hasil putusan Mahkamah Partai Golkar, dan selanjutnya tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lanjutan.
“Kita menerima Hasil putusan Mahkamah Partai Golkar, walaupun kita beranggapan hasil tersebut tidak melihat fakta-fakta persidangan. Untuk itu kita akan melakukan upaya hukum lainnya.” ujar Aris.
“Adapun upaya hukum lainnya kita mengacu pada Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.” Tegasnya.