KOTA TANGERANG, Faktakhatulistiwa.com – Terkait kisruh Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang, Mahkamah Parta Golkar memberikan waktu kepada pemohon selama 3 hari dikarenakan adanya kekurangan didalam Permohonan.
Aris Purnomo Hadi selaku Tim Kuasa Hukum dari 11 pimpinan kecamatan menjelaskan saat diwawancarai melalui Pesan Singkat Whats App (WA). Sabtu, 29/08/2020.
“Kemarin sidang pertama Permohonan pembatalan pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang dengan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan antara lain ;
1. Pemeriksaan indentitas para pihak,
2. Pembacaan Permohonan,
3. Arahan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar terkait masih adanya kekurangan didalam Permohonan,” balas Bang Aris (sapaan akrabnya).
Bang Aris juga menambahkan melalui WA bahwa,
“Berdasarkan arahan Majelis Hakim Mahkamah Partai, permohonan para Pemohon diberi kesempatan selama 3 hari yaitu paling lambat hari Senin tgl 31 Agustus 2020 untuk menyampaikan perbaikan Permohonan,” tambahnya.
Aris Purnomo Hadi menegaskan,
“Setelah itu pihak para Termohon diberi kesempatan selama 3 hari setelah para Pemohon menyampaikan perbaikan Permohonan yaitu pada hari Kamis tgl 03 September 2020 untuk menyampaikan jawaban atas Permohonan para Pemohon terkait Pembatalan pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang,” tandasnya.