KOTA TANGERANG, Faktakhatulistiwa.com – jajaran Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita di Karawaci pada hari Minggu, (14/06/2020) siang waktu lalu.
Saat melakukan Pers Release di Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menerangkan Kronologi pelaku melakukan pembunuhan berdasarkan cemburu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanudin mengatakan bahwa pelaku berinisial MS alias I (19) membunuh kekasihnya S (20) karena kecemburuannya, di empang Gerendeng Pulo Jl. Sasmita Gg Buntu Kel. Gerendeng, Kec. Karawaci beberapa waktu lalu.
“Pelaku cemburu, karena korban didapati dalam pesan di handphonenya banyak percakapan dengan beberapa cowok yang tidak dikenal sehingga terjadi cek cok mulut,” jelasnya.
Oleh karena itu, MS alias I (19) dapat dikenakan sanksi pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa Satu Unit Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi A 5866 ZE, Satu buah Kunci kontak, Satu buah HandPhone Merk Redmi Note 7 warna Nebula Red (milik korban), Satu Unit HandPhone Merk Xiomi warna Silver (milik tersangka).